Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TARIF PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Sarana Kesehatan dalam melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI wajib menerapkan prinsip kendali biaya dan kendali mutu.
Koreksi Anda
