Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TARIF PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sarana Kesehatan hanya dapat memungut biaya Pemeriksaan Kesehatan sesuai Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal terdapat jenis Pemeriksaan Kesehatan tambahan yang tarifnya belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI tersebut dapat ditetapkan oleh pimpinan Sarana Kesehatan.
(3) Pimpinan Sarana Kesehatan dalam menentukan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdasarkan unit cost, mutu layanan
dan daya beli masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
