Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TARIF PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI terdiri atas :
a. tarif paket
b. tarif non paket
(2) Tarif paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi tarif pemeriksaan fisik lengkap, pemeriksaan jiwa sederhana, dan pemeriksaan penunjang, sesuai standar Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI.
(3) Tarif non paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tarif semua jenis Pemeriksaan Kesehatan di luar tarif paket.
(4) Tarif paket dan tarif non paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sudah termasuk biaya administrasi dan penerbitan sertifikat kesehatan.
(5) Tarif paket dan tarif non paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
