Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 912/Menkes/Per/VIII/1997 tentang Kebutuhan Tahunan dan Pelaporan Psikotropika, sepanjang yang menyangkut kebutuhan tahunan psikotropika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
