Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR
Teks Saat Ini
Usulan Rencana Kebutuhan Tahunan Prekursor Non Farmasi dari kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berdasarkan data pencatatan dan pelaporan yang terdiri dari:
a. rencana produksi dari Industri Non Farmasi;
b. rencana dan realisasi pendistribusian;
c. laporan realisasi impor dan ekspor dari importir dan eksportir;
d. rencana kebutuhan Lembaga Ilmu Pengetahuan; dan
e. laporan penggunaan dari Industri Non Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan.
Koreksi Anda
