Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR
Teks Saat Ini
Data pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) yang digunakan untuk menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan Prekursor Farmasi terdiri dari:
a. rencana kebutuhan dari Industri Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan;
b. laporan penggunaan dari fasilitas pelayanan kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan;
a. rencana kebutuhan …
c. laporan realisasi produksi dan peredaran dari Industri Farmasi;
d. laporan realisasi impor dan ekspor dari importir dan eksportir; dan
e. laporan ketersediaan dari instalasi farmasi pemerintah.
Koreksi Anda
