Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang digunakan untuk menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan Prekursor Farmasi terdiri dari: a. rencana kebutuhan dari Industri Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan; b. laporan penggunaan dari fasilitas pelayanan kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan; a. rencana kebutuhan … c. laporan realisasi produksi dan peredaran dari Industri Farmasi; d. laporan realisasi impor dan ekspor dari importir dan eksportir; dan e. laporan ketersediaan dari instalasi farmasi pemerintah.
Koreksi Anda