Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR
Teks Saat Ini
Penyusunan Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika dan Psikotropika untuk pelayanan kesehatan harus mempertimbangkan perkembangan pola penyakit.
Koreksi Anda
