Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri pada setiap tahun paling lambat bulan Mei untuk tahun berikutnya. (2) Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Badan Internasional bidang Narkotika (International Narcotic Control Board) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat perubahan Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 … ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat MENETAPKAN perubahan Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. (4) Direktur Jenderal dalam MENETAPKAN perubahan Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan masukan Tim Penyusunan Rencana Kebutuhan Tahunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Pasal.id