Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi disusun berdasarkan data pencatatan dan pelaporan dari masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, sarana produksi, sarana distribusi dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan. (2) Rencana Kebutuhan Tahunan Prekursor Non Farmasi disusun berdasarkan usulan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda