Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penyusunan Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dalam menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Tim Penyusunan Rencana Kebutuhan Tahunan yang terdiri dari unsur:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
g. Badan Narkotika Nasional; dan
h. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
