Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penyusunan Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal dalam menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Tim Penyusunan Rencana Kebutuhan Tahunan yang terdiri dari unsur: a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. Badan Pengawas Obat dan Makanan; g. Badan Narkotika Nasional; dan h. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Pasal.id