Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR
Teks Saat Ini
Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor secara nasional.
(3) Rencana Kebutuhan …
Koreksi Anda
