Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan Narkotika dan Psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Menteri menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika dan Rencana Kebutuhan Tahunan Psikotropika.
(2) Dalam rangka menjamin ketersediaan Prekursor untuk kepentingan Industri Farmasi, Industri Non Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan, Menteri menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan Prekursor.
(3) Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) disusun berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(4) Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan satu tahun Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor yang diperlukan oleh Industri Farmasi, Industri Non Farmasi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan.
(5) Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun untuk jangka waktu satu tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Koreksi Anda
