Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Gizi hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik.
(2) Permohonan SIPTGz atau SIKTGz kedua dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPTGz atau SIKTGz pertama.
Koreksi Anda
