Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Teks Saat Ini
(1) SIPTGz dan SIKTGz berlaku sepanjang STRTGz masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(2) Tenaga Gizi yang akan memperbaharui SIPTGz atau SIKTGz harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
