Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Gizi warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKTGz setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA.
(2) Tenaga Gizi warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIPTGz atau SIKTGz setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
