Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Tenaga Gizi Registered Dietisien yang melakukan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri dan bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIPTGz. (2) Setiap Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien dan Nutrisionis Registered yang melakukan pekerjaan Pelayanan Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKTGz.
Koreksi Anda