Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Gizi dapat menjalankan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Tenaga Gizi yang menjalankan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien.
(3) Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien dan Nutrisionis Registered hanya dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(4) Dalam hal tidak terdapat Tenaga Gizi Registered Dietisien, maka Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien dan Nutrisionis Registered dapat melakukan Pelayanan Gizi secara mandiri atau berkoordinasi dengan tenaga kesehatan lain yang ada di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Tenaga Gizi yang bersangkutan bekerja.
Koreksi Anda
