Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Gizi untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STRTGz.
(2) Untuk dapat memperoleh STRTGz sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tenaga Gizi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) STRTGz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
(4) STRTGz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Contoh STRTGz sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
