Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan pendidikannya, Tenaga Gizi dikualifikasikan sebagai berikut: a. Tenaga Gizi lulusan Diploma Tiga Gizi sebagai Ahli Madya Gizi; b. Tenaga Gizi lulusan Diploma Empat Gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi; c. Tenaga Gizi lulusan Sarjana sebagai Sarjana Gizi; dan d. Tenaga Gizi lulusan pendidikan profesi sebagai Registered Dietisien.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id