Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Teks Saat Ini
Berdasarkan pendidikannya, Tenaga Gizi dikualifikasikan sebagai berikut:
a. Tenaga Gizi lulusan Diploma Tiga Gizi sebagai Ahli Madya Gizi;
b. Tenaga Gizi lulusan Diploma Empat Gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi;
c. Tenaga Gizi lulusan Sarjana sebagai Sarjana Gizi; dan
d. Tenaga Gizi lulusan pendidikan profesi sebagai Registered Dietisien.
Koreksi Anda
