Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Gizi lulusan Diploma Tiga, Diploma Empat, Sarjana Gizi yang telah menjalankan pekerjaan Pelayanan Gizi baik pekerjaan Pelayanan Gizi secara mandiri ataupun bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau fasilitas Pelayanan Gizi lain paling singkat selama 5 (lima) tahun sebelum Peraturan Menteri ini dikeluarkan diberikan sertifikat Registered Dietisien.
(2) Sertifikat Registered Dietisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Organisasi Profesi.
(3) Tenaga Gizi yang telah menjalankan pekerjaan Pelayanan Gizi baik pekerjaan Pelayanan Gizi secara mandiri ataupun bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau fasilitas Pelayanan Gizi lain sebelum ditetapkan peraturan ini, harus memiliki STRTGz sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tenaga Gizi yang telah menjalankan pekerjaan Pelayanan Gizi baik pekerjaan Pelayanan Gizi secara mandiri ataupun bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan telah memiliki SIPTGz atau SIKTGz berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(5) Tenaga Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus telah memiliki SIPTGz atau SIKTGz berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
