Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat merekomendasikan pencabutan STRTGz kepada MTKI terhadap Tenaga Gizi yang melakukan pekerjaan dan praktik pelayanan gizi tanpa memiliki SIPTGz atau SIKTGz.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Tenaga Gizi yang tidak memiliki SIPTGz atau SIKTGz.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
