Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Menteri, pemerintah daerah provinsi atau kepala dinas kesehatan provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada Tenaga Gizi yang melakukan pelanggaran pekerjaan dan praktik Pelayanan Gizi dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan SIPTGz dan/atau SIKTGz.
Koreksi Anda
