Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan Tenaga Gizi yang bekerja dan berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi. (2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan Tenaga Gizi yang bekerja di daerahnya setiap 1 (satu) tahun kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id