Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, MTKI, dan MTKP melakukan pembinaan dan www.djpp.kemenkumham.go.id pengawasan terhadap pekerjaan dan praktik Tenaga Gizi dengan mengikutsertakan Organisasi Profesi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh Tenaga Gizi.
Koreksi Anda