Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Teks Saat Ini
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, MTKI, dan MTKP melakukan pembinaan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pengawasan terhadap pekerjaan dan praktik Tenaga Gizi dengan mengikutsertakan Organisasi Profesi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh Tenaga Gizi.
Koreksi Anda
