Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pelayanan Gizi, Tenaga Gizi mempunyai kewajiban: a. menghormati hak pasien/klien; b. memberikan informasi tentang masalah gizi pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan dalam lingkup tindakan Pelayanan Gizi; c. merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani; d. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur. (2) Tenaga Gizi dalam melaksanakan Pelayanan Gizi senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Tenaga Gizi dalam melaksanakan Pelayanan Gizi harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda