Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pelayanan Gizi, Tenaga Gizi mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan pekerjaannya sesuai standar profesi Tenaga Gizi;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien atau keluarganya;
c. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kompetensi;
d. menerima imbalan jasa profesi; dan
e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
