Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, hanya terbatas pada:
a. pemberian Pelayanan Gizi untuk orang sehat dan dalam kondisi tertentu yaitu ibu hamil, ibu menyusui, bayi, anak, dewasa, dan lanjut usia; dan
b. pemberian Pelayanan Gizi untuk orang sakit tanpa komplikasi.
(2) Dalam melaksanakan Pelayanan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien berada dalam bimbingan Tenaga Gizi Registered Dietisien.
(3) Tenaga Gizi Nutrisionis Registered dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sesuai dengan standar profesi.
(4) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Tenaga Gizi Registered Dietisien dalam melaksanakan Pelayanan Gizi juga memiliki kewenangan yang meliputi:
a. menerima klien/pasien secara langsung atau menerima preskripsi diet dari dokter;
b. memberi masukan kepada dokter yang merujuk bila preskripsi diet tidak sesuai dengan kondisi klien/pasien; dan/atau
c. merujuk pasien dengan kasus sulit/critical ill dalam hal preskripsi diet ke dokter spesialis yang berkompeten.
Koreksi Anda
