Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Teks Saat Ini
Tenaga Gizi dalam melaksanakan Pelayanan Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. memberikan pelayanan konseling, edukasi gizi, dan dietetik;
b. pengkajian gizi, diagnosis gizi, dan intervensi gizi meliputi perencanaan, preskripsi diet, implementasi, konseling dan edukasi serta fortifikasi dan suplementasi zat gizi mikro dan makro, pemantauan dan evaluasi gizi, merujuk kasus gizi, dan dokumentasi pelayanan gizi;
c. pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan pelayanan gizi;
dan
d. melaksanakan penyelenggaraan makanan untuk orang banyak atau kelompok orang dalam jumlah besar.
Koreksi Anda
