Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Teks Saat Ini
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengijinkan Tenaga Gizi yang tidak memiliki SIPTGz atau SIKTGz untuk melakukan Pelayanan Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
