Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengijinkan Tenaga Gizi yang tidak memiliki SIPTGz atau SIKTGz untuk melakukan Pelayanan Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda