Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Gizi yang memiliki SIKTGz dapat melakukan Pelayanan Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa:
a. puskesmas;
b. klinik;
c. rumah sakit; dan
d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
(2) Tenaga Gizi yang memiliki SIPTGz dapat melakukan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri.
Koreksi Anda
