Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Gizi yang memiliki SIKTGz dapat melakukan Pelayanan Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa: a. puskesmas; b. klinik; c. rumah sakit; dan d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. (2) Tenaga Gizi yang memiliki SIPTGz dapat melakukan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri.
Koreksi Anda