Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pelayanan Gizi yang harus dilaksanakan oleh Tenaga Gizi dalam melaksanakan pekerjaan dan praktik Pelayanan Gizi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
