Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Pelayanan Gizi adalah suatu upaya memperbaiki atau meningkatkan, makanan, dietetik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit. 3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. 4. Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi yang selanjutnya disebut STRTGz adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Gizi yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Surat Izin Praktik Tenaga Gizi yang selanjutnya disingkat SIPTGz adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan gizi secara mandiri. 6. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi yang selanjutnya disebut SIKTGz adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan pelayanan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan. 7. Standar Profesi Tenaga Gizi adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh tenaga gizi untuk dapat melaksanakan pekerjaan dan praktik pelayanan gizi secara profesional yang diatur oleh organisasi profesi. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 9. Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. 10. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI. 11. Organisasi Profesi adalah Persatuan Ahli Gizi INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id