Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2581-menkes-per-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2581-menkes-per-xii-2011 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KESEHATAN DASAR JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
