Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2581-menkes-per-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2581-menkes-per-xii-2011 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KESEHATAN DASAR JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pengaturan Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jaminan Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pihak terkait dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan jaringannya yang bertujuan :
a. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan dasar; dan
b. mengendalikan mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya.
Koreksi Anda
