Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2556-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2556-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
Menteri Kesehatan, Gubernur dan/atau Bupati/Walikota secara berjenjang melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggarakan Bantuan Operasional Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda
