Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2556-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2556-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggarakan Bantuan Operasional Kesehatan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dan seluruh pihak yang terkait, mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
