Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran kembali atas setoran dana yang tidak tersalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berjalan. (2) Pembayaran kembali atas setoran dana bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penerima bantuan sosial yang baru. (3) Penerima bantuan sosial yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Surat Keputusan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (4) Mekanisme pembayaran kembali Belanja Bantuan Sosial yang telah disetor ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda