Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah melaksanakan pengadaan bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa setelah menerima pencairan dana bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(2) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan memperhatikan efisiensi penggunaan dana bantuan sosial.
Koreksi Anda
