Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah mengajukan permohonan pencairan dana bantuan sosial kepada PPK, dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah. (2) PPK melakukan pengujian permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial. (3) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial. (4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial, PPK menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan pencairan dana bantuan sosial.
Koreksi Anda