Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b dan huruf c yang nilai per jenis barang bantuannya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bantuan sosial dimaksud dapat diberikan dalam bentuk uang.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) atau langsung kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
Koreksi Anda
