Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang dan/atau jasa untuk bantuan sosial yang akan disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa.
(2) Pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat juga termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima bantuan sosial.
(3) Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan untuk penerima bantuan sosial dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS) dari Kas Negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa.
(4) Penyaluran barang dan/atau jasa yang pengadaannya menggunakan dana Belanja Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. penyedia barang dan/atau jasa sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
