Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b dan huruf c, dilaksanakan melalui penyaluran barang dan/atau jasa kepada penerima bantuan sosial.
Koreksi Anda
