Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank/Pos Penyalur memperkirakan tidak dapat menyalurkan dana bantuan sosial sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam kontrak/perjanjian kerja sama, Bank/Pos Penyalur menyampaikan surat permohonan perpanjangan waktu penyaluran kepada PPK.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan penyebab tidak dapat disalurkannya dana bantuan sosial sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja sama.
(3) PPK melakukan analisa terhadap surat permohonan yang diajukan oleh Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PPK menolak permohonan Bank/Pos Penyalur dalam hal berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak cukup alasan bagi Bank/Pos Penyalur untuk memperpanjang jangka waktu penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial.
(5) Dalam hal terdapat cukup alasan bagi Bank/Pos Penyalur untuk memperpanjang jangka waktu penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, PPK mengajukan dispensasi perpanjangan waktu penyaluran dana bantuan sosial kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(6) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menyetujui atau menolak permohonan dispensasi perpanjangan waktu penyaluran dana bantuan sosial.
(7) Persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat melampaui akhir tahun anggaran.
(8) Persetujuan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak mengurangi sanksi denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian kerja sama antara PPK dengan Bank/Pos Penyalur.
Koreksi Anda
