Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Saldo pada rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 ayat (4) huruf a dapat berupa saldo nihil atau saldo simpanan.
(2) Dalam hal terdapat saldo simpanan pada rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), saldo tersebut tidak perlu disetor ke Kas Negara.
Koreksi Anda
