Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 ayat (4) huruf a dapat berbentuk rekening tabungan yang berkarakteristik Basic Saving Account (BSA).
(2) Penggunaan uang elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan tabungan berkarakteristik BSA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
