Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dalam hal: a. penerima bantuan sosial dalam bentuk uang tidak memungkinkan untuk membuka rekening pada bank/pos; b. dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan merupakan program nasional yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus disalurkan melalui lembaga penyalur; c. dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan merupakan program nasional atau program Kementerian Negara/Lembaga yang penyalurannya ditentukan harus dilakukan melalui uang elektronik yang ter-registrasi; atau d. jumlah penerima bantuan sosial dalam bentuk uang pada satu jenis Belanja Bantuan Sosial dan satu DIPA lebih dari 100 (seratus) penerima bantuan sosial. (2) Dalam rangka pencairan dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, KPA membuka rekening pada Bank/Pos Penyalur. (3) Pembukaan rekening pada Bank/Pos Penyalur oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. (4) Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c disalurkan kepada penerima bantuan sosial dengan cara: a. pemindahbukuan dari rekening Bank/Pos Penyalur ke rekening penerima bantuan sosial; b. pemberian uang tunai dari rekening Bank/Pos Penyalur kepada penerima bantuan sosial oleh petugas Bank/Pos Penyalur; atau c. pengisian uang elektronik penerima bantuan sosial oleh Bank/Pos Penyalur dalam hal dana bantuan sosial merupakan program nasional atau program Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id