Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a dilakukan melalui pembayaran langsung (LS):
a. dari Kas Negara ke rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4);
b. dari Kas Negara ke rekening lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); atau
c. dari Kas Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur.
Koreksi Anda
