Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan secara swakelola merupakan kegiatan yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri untuk menghasilkan barang dan/atau jasa oleh kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Pekerjaan secara swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis melalui penyelenggaraan kursus, pelatihan atau penyuluhan untuk penerima bantuan sosial serta sesuai dengan tugas pokok pemberi bantuan sosial;
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat penerima bantuan sosial;
c. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang dan/atau Jasa dan tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu; atau
d. pekerjaan industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri.
(3) Pekerjaan swakelola yang membutuhkan keahlian tertentu dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang.
Koreksi Anda
