Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(7) huruf a disalurkan langsung kepada penerima bantuan dalam bentuk transfer uang.
(2) Dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(7) huruf a dapat digunakan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang dikerjakan secara swakelola.
(3) Pekerjaan swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikerjakan oleh kelompok masyarakat penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(4) Pekerjaan secara swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
