Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a disalurkan langsung kepada penerima bantuan dalam bentuk transfer uang. (2) Dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a dapat digunakan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang dikerjakan secara swakelola. (3) Pekerjaan swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikerjakan oleh kelompok masyarakat penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). (4) Pekerjaan secara swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda