Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK melakukan seleksi dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam pedoman umum dan petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial. (2) Dalam melakukan seleksi dan/atau pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat berkoordinasi dengan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penanggulangan kemiskinan atau institusi pemerintah yang berwenang. (3) Berdasarkan hasil seleksi dan/atau pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN surat keputusan penerima bantuan sosial. (4) Dalam rangka penyaluran Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang, surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas penerima bantuan sosial; b. nilai uang bantuan sosial; dan c. nomor rekening penerima bantuan sosial pada bank/pos. (5) Dalam hal penerima bantuan sosial tidak mempunyai nomor rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, nomor rekening yang dicantumkan dalam surat keputusan penerima bantuan sosial adalah nomor rekening Bank/Pos Penyalur. (6) Dalam rangka penyaluran Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa, surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas penerima bantuan sosial; b. nilai barang dan/atau jasa bantuan sosial; dan c. bentuk barang dan/atau jasa yang akan diberikan. (7) Surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya disahkan oleh KPA. (8) Dalam hal pemberian bantuan sosial dilakukan melalui lembaga nonpemerintah, identitas penerima bantuan sosial yang dicantumkan dalam surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a adalah nama lembaga nonpemerintah. (9) Surat keputusan penerima bantuan sosial yang disahkan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan dasar pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial. (10) Untuk mempercepat pemberian bantuan sosial, penetapan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengesahan surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima yang telah memenuhi persyaratan. (11) Untuk keperluan pemberian bantuan sosial dalam rangka tanggap darurat penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, penetapan surat keputusan penerima bantuan sosial oleh PPK dan pengesahannya oleh KPA dapat dilakukan secara simultan dengan pelaksanaan pemberian bantuan sosial.
Koreksi Anda